PRADIGMA BATSUL MASAIL NU DAHULU DAN SEKARANG
Bahtsul Masail merupakan sebuah forum diskusi antar ahli keilmuan Islam di lingkungan pesantren-pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Di forum ini, berbagai macam persoalan keagamaan yang belum ada hukumnya, belum dibahas ulama terdahul, dibahas secara mendalam.
Di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga ketingkat MWC NU (Kecamatan) ada Lembaga Bahtsul Masail, namun mereka hanya bertugas sebagai panitia penyelenggara. Sedangkan pesertanya terdiri dari kiai-kiai di seluruh pesantren NU.
"Bahtsul masail adalah ganti dari istilah istinbath dan ijtihad di lingkungan NU" (Kiai Sahal Mahfudh)
Bahwa bahtsul masail tidak berbeda dengan istinbath (pengambilan hukum) atau ijtihad. Karena kedua istilah tersebut cenderung kelihatan “wah” di lingkungan pesantren NU, maka kemudian digunakan istilah bahstul masail.
Bahwa bahtsul masail NU memiliki lima keunikan atau kekhasan.
Pertama, konsep bersama-sama (jama’i). Forum bahtsul masail yang diselenggarakan di lingkungan NU pasti melibatkan banyak orang dari berbagai macam disiplin ilmu seperti fiqih, ushul fiqih, hadist, dan lainnya. Di sini, sebuah persoalan dilihat dan ditinjau secara komprehensif.
Kedua, tidak mengutip langsung Al-Qur’an dan hadist. Sesuatu yang berbahaya kalau merujuk langsung kepada Al-Qur’an. Mengapa? Al-Qur’an itu memiliki makna dan tafsiran yang banyak sekali. Kalau langsung mengutip Al-Qur’an, maka dikhawatirkan akan merujuk arti yang satu yaitu arti terjemahan.
Ketiga, mengutip pendapat ulama secara qouliyah. Di forum-forum bahtsul masail, para peserta seringkali merujuk kepada pendapat ulama terdahulu dalam menyikapi sebuah masalah. Biasanya mereka ‘menarik pendapat terdahulu dengan persoalan yang sedang terjadi saat ini. Di kajian-kajian akademik, ada kajian studi terdahulu, begitu pun bahtsul masail. Itu sah dan ilmiah dalam dunia akademis.
Keempat, selalu mengutip teks-teks berbahasa Arab. Ini adalah sesuatu yang problematis karena yang dikutip dalam bahtsul masail hanya kitab-kitab yang berbahasa Arab. Sedangkan, banyak kiai dan ulama NU yang menulis dalam bahasa Indonesia dan pegon. Namun karena karya tersebut ditulis di luar bahasa Arab, maka tidak dikutip. Padahal isinya tidak kalah dengan yang berbahasa Arab. Bahkan bisa saja lebih berisi.
Kelima, anggotanya tidak tetap. Para anggota yang bersidang di sebuah forum bahtsul masail tidak lah tetap. Biasanya mereka berganti-ganti. Namun yang pasti, anggota yang ikut bersidang dalam bahtsul masail memiliki kecakapan dalam bidang keilmuan Islam.
Namun sangatlah disayangkan paradigma bahtsul masail di era milenial sekarang ini terkalahkan dengan teori Khusnudzon, bagi siapapun yang mengingkari paradigma itu langsung tertuduh sebagai pemecah belah umat Islam.
Perubahan paradigman yang mencapai 180° ini dikarenakan adanya pertanyaan-pertanyaan publik tentang sekitar nasab Klan Ba'alwi.
Ada sanksi berat bagi ahli ilmu yang menyembunyikan ilmu telah disinggung dalam hadits Nabi SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ عَلِمَهُ ثُمَّ كَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah bersabda: Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu yang dia ketahui, namun dia menyembunyikannya, maka dia akan diberi tali kekang dari neraka pada hari kiamat." (HR Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Sangat jelas bahwa ahli ilmu itu harus mengajarkan dan menyampaikan kepada masyarakat dalam rangka mengarahkan mereka agar menjadi insan-insan yang paham ilmu agama sehingga tidak terjerumus dalam kebodohan. Jika tidak berkenan, maka sanksinya kelak sangat berat....!!!!
Oleh : PERJUANGAN WALI SONGO
web.facebook.com/qsantri.eu.org?apps.apple
