Sidebar ADS

SANGGAHAN RESMI TERHADAP PERNYATAAN KEMENKUMHAM TENTANG GUS FUAD PLERED

Sanggahan Resmi Atas Pernyataan Kemenkuham terhadap Gus Fuad 

Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pernyataan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) yang menyinggung isu sensitif terkait sejarah, hukum, dan identitas bangsa, tanpa pendekatan yang komprehensif dan objektif.
________________________________________
*1. Status Kewarganegaraan Idrus Al Jufri yang Tidak Sesuai Prinsip Hukum*
Kami menyatakan keberatan terhadap klaim pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Idrus Al Jufri, seorang imigran asal Yaman yang telah wafat sebelum berlakunya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
🔍 Berdasarkan asas non-retroaktif dalam sistem hukum nasional, pemberian status hukum kepada seseorang yang telah meninggal sebelum undang-undang berlaku, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
📄 Dalam dokumen resmi tahun 1965, Idrus Al Jufri secara tegas tercatat sebagai warga negara asing (Arab).
🧭 Kami memandang bahwa konsistensi terhadap asas kepastian hukum sangat penting demi menjaga kredibilitas lembaga negara dan kepercayaan publik.
________________________________________
*2. Klarifikasi atas Pernyataan Gus Fuad Plered*
Kami memandang bahwa pernyataan Gus Fuad Plered perlu dilihat secara utuh dalam konteks keagamaan dan teks suci.
Istilah “monyet” yang digunakan Gus Fuad merujuk pada ungkapan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 65:
“Jadilah kamu kera yang hina.”
(QS. Al-Baqarah: 65)
Ungkapan ini adalah bagian dari narasi ilahiah mengenai perilaku suatu kaum yang menyimpang secara moral dan spiritual—bukan dimaksudkan untuk menghina ras, etnis, atau individu tertentu.
Kami menilai tidak bijak apabila kutipan dari kitab suci digunakan untuk menilai karakter pribadi seseorang di luar konteks teologisnya.
________________________________________
*3. Pentingnya Verifikasi Ilmiah terhadap Klaim Keturunan*
Penelitian dari sejumlah ulama dan akademisi, termasuk KH Imaduddin Utsman al Bantani dan KH Ja’far Shodiq, menyampaikan data sebagai berikut:
• Tokoh bernama Ubaidillah, yang diklaim sebagai pendiri Klan Ba’alwi, tidak memiliki hubungan genealogi langsung dengan Ahmad bin Isa al-Muhajir.
• Berdasarkan kajian sejarah dan genetika, Ubaidillah lebih terkait dengan jalur Ahmad al-Habib (Maimun al-Qodah).
• Dinasti Fatimiyah, yang menjadi jalur asal Ubaidillah, memiliki rekam sejarah yang melibatkan keturunan dari perempuan Yahudi Ashkenazi.
📚 Secara genetik, hasil analisis haplogroup menunjukkan bahwa Ba'alwi termasuk haplogroup G, berbeda dari haplogroup J1 yang dikenal sebagai garis keturunan Nabi Muhammad SAW.
Temuan ini penting sebagai klarifikasi terhadap narasi nasab dan untuk menjaga kejujuran sejarah.
________________________________________
*4. Perlindungan terhadap Kebebasan Akademik dan Pendapat*
Kami menyayangkan apabila lembaga negara mengambil posisi dalam kontroversi sejarah yang masih menjadi ruang perdebatan ilmiah.
Langkah ini dapat memunculkan:
• Kesan tidak netral dalam diskursus publik,
• Potensi pembatasan terhadap kebebasan akademik, dan
• Kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap tokoh yang menyampaikan pandangan berbasis penelitian.
Sebagai negara demokrasi, kritik berbasis data tidak boleh dibungkam, apalagi jika datang dari tokoh agama yang konsisten membela Pancasila dan UUD 1945.
________________________________________
✍️ *PENUTUP: UTAMAKAN DIALOG ILMIAH, BUKAN REAKSI EMOSIONAL*
Jika terdapat ketidaksetujuan terhadap pernyataan Gus Fuad Plered, mari selesaikan melalui diskusi terbuka, forum akademik, dan jalur konstitusional—bukan dengan menggunakan otoritas negara untuk membalas kritik.
Sebagai bangsa yang besar, kita harus menjunjung tinggi semangat rasionalitas, keilmuan, dan penghormatan terhadap kebenaran sejarah, demi menjaga masa depan yang jernih dan adil bagi generasi mendatang.


~~بارك الله فيكم أجمعين والله أعلمُ بالـصـواب~~ web.facebook.com/qsantri.eu.org?apps.apple

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS
Sidebar ADS